a. bahwa dalam rangka menjamin diperolehnya hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang yang akan dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen, perlu mengatur mengenai kewajiban pencantuman label pada barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
b. bahwa pengaturan kewajiban pencantuman label pada barang diperlukan bagi efektifitas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.