a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk pelaksanaan urusan yang terkait dengan pembentukan unit kerja dan unit pelaksana teknis metrologi legal;
b. bahwa untuk menyelenggarakan operasional urusan pemerintahan di bidang metrologi legal yang menjadi urusan pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota diperlukan unit kerja dan unit pelaksana teknis metrologi legal di tingkat nasional dan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.