a. bahwa pengadaan, peredaran dan penggunaan bahan berbahaya terus meningkat, baik jenis maupun jumlahnya serta mudah diperoleh di pasaran;
b. bahwa dengan adanya kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, mudah terjadi penyalahgunaan peruntukan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap kesehatan, keamanan dan keselamatan manusia, hewan, tumbuhan-tumbuhan serta lingkungan hidup;
c. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan pencegahan penyalahgunaan bahan berbahaya, perlu mengatur kembali kebijakan yang berkaitan dengan aspek pengadaan, pengedaran, penjualan dan pengawasan bahan berbahaya yang berasal dari dalam negeri dan impor;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.