a. bahwa hewan dan produk hewan merupakan komoditi pokok dan strategis sebagai bahan pangan dan bahan baku industri;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan bahan pangan yang berasal dari hewan dan produk hewan untuk mendukung pencapaian ketahanan pangan dan swasembada pangan, serta untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (2), dan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, diperlukan pengaturan impor dan ekspor hewan dan produk hewan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.