a. bahwa untuk meningkatkan kepastian berusaha, mendukung percepatan pelayanan kepada dunia usaha, dan memperlancar kegiatan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas guna peningkatan pelaksanaan penanaman modal, perlu melimpahkan wewenang penerbitan Angka Pengenal Importir (API) kepada Badan Pengusahaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.