a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan daya saing, terciptanya persaingan usaha yang sehat dibidang kopi dan memperhatikan keputusan rapat Kelompok Kerja Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi-organisasi Internasional, perlu dilakukan pengalihan pembayaran kontribusi keanggotaan Indonesia pada International Coffee Organization (ICO);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor Kopi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.