a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen telah ditetapkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 Tahun 2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa yang Beredar di Pasar;
b. bahwa ketentuan yang diatur di dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pada perkembangannya dirasakan kurang memadai sebagai dasar hukum untuk melakukan pengawasan, baik terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar maupun peredaran barang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.