a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 perlu mengatur kembali mengenai pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Kelompok Tani dan/atau Petani;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan efektifitas, efisiensi dan menjamin kelancaran pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Kelompok Tani/Petani guna mendukung ketahanan pangan nasional diperlukan pengadaan dan penyaluran pupuk yang memenuhi prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu;
c. bahwa berdasarkan Persetujuan Penugasan fungsi kemanfaatan umum atau Public Service Obligation (PSO) dari Menteri BUMN kepada PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) sesuai Surat Menteri BUMN kepada Menteri Pertanian Nomor S-152/MBU/2011 tanggal 29 Maret 2011; Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.