a. bahwa dalam rangka mempercepat pengembangan panas bumi, perlu menata kembali pengaturan mengenai pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2012; b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian harga jual beli uap panas bumi untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi, perlu mengatur mengenai pembelian uap panas bumi untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (1) www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.713 2 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari PLTP dan Uap Panas Bumi Untuk PLTP Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.