bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (8), Pasal 11 ayat (4), Pasal 15 ayat (6), Pasal 18 ayat (4), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 ayat (4), Pasal 42 ayat (6), Pasal 61 ayat (7), dan Pasal 74 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penyimpanan Karbon pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon Dalam Rangka Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.