a. bahwa dalam menjaga keberlanjutan air tanah, serta menjamin kepastian hukum, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan usaha dan kebutuhan bukan usaha, diperlukan penyelenggaraan perizinan berusaha dan persetujuan penggunaan air tanah sebagai upaya perlindungan air tanah dari kerusakan baik kuantitas maupun kualitas air tanah; b. bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha dan persetujuan penggunaan air tanah merupakan bagian dari pelayanan di bidang air tanah yang merupakan tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 dan Pasal 147 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.