a. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan statistik sektoral oleh pemerintah daerah yang lebih efektif dan efisien sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah, perlu mengatur kembali norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan statistik sektoral oleh pemerintah daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.