a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisiona dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyaraka setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republi Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentu sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjad kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapa menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yan adil, makmur, dan sejahtera;
c. bahwa Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 17 ayat (1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentan Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan dan pelaksanaan kelembagaan dan pemerintahan desa;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksu dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Kelembagaan dan Pemerintahan Desa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.