a. bahwa Pemerintah Provinsi Maluku bertanggungjawab memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Provinsi Maluku memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis, sosiologis yang berpotensi menimbulkan bencana, baik bencana alam, bencana non- alam, maupun bencana sosial;
c. bahwa untuk mengurangi risiko bencana diperlukan upaya Penanggulangan Bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua sumber daya yang tersedia dan dapat diakses;
d. bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.