Mengingat PER R DENG g : a. b. c. : 1. PEMERIN RATURAN NOMO RETRIBUS GAN RAH GU bahwa d Sumber D dan arma serta untu Provinsi M sumber p Retribusi bahwa R kontribusi Provinsi M untuk mel Maluku; bahwa be huruf a d Perikanan Undang-U Penetapa 1957 tent Maluku ( 1958 Nom Indonesia Tahun 19 Kabupate (Lembara NTAH PRO DAERAH OR : 11 T TENTA SI IZIN USA MAT TUHA UBERNUR dalam ran Daya Perik da perikan uk mening Maluku, dip endapatan Izin Usaha Retribusi atas jas Maluku ke lakukan us erdasarkan dan b per n dengan P Undang N n Undang tang Pemb Lembaran mor 79, T a Nomor 1 99 tentang n Buru da n Negara OVINSI MA PROVINS TAHUN 20 ANG AHA PERI AN YANG MALUKU ngka Pen kanan, me nan yang b katkan Pe pandang pe n dari sekt a Perikana Izin Usa sa yang epada pen saha perik pertimban rlu meneta Peraturan D Nomor 2 g-Undang bentukan Negara ambahan 1617) jo. g Pembent an Kabupa a Republi Peraturan D ALUKU SI MALUK 008 IKANAN G MAHA ES , gendalian emantau ju beroperasi ndapatan erlu menge or perikan n; aha Perik diberikan gguna jas anan dala ngan sebag apkan Re Daerah Pro 20 Tahun Darurat Daerah Sw Republik Lembaran Undang-U tukan Prov aten Maluk k Indones Daerah Provin U SA dan Ke umlah per di perairan Asli Daera elola dan m nan serta m kanan me oleh Pe sa dan pe m wilayah gaimana d tribusi Izin ovinsi Malu n 1958 Nomor 22 watantra T Indonesia n Negara Undang No vinsi Maluk ku Tengga sia Tahun nsi Maluku elestarian rusahaan n Maluku ah (PAD) menggali mengatur erupakan merintah engusaha Provinsi dimaksud n Usaha uku. tentang 2 Tahun Tingkat I a Tahun Republik omor 46 ku Utara, ara Barat n 1999 2 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890) jo. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepualauan Aru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4350); 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32); 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647); 5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3685) jo. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4048); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.