a. bahwa kekayaan alam tak terbarukan berupa mineral bukan logam dan batuan merupakan modal penting untuk memenuhi hajat orang banyak yang perlu dikelola secara terarah, terpadu dan sistimatis; b. bawa tata kelola kegiatan pertambangan perlu diarahkan kepada peningkatan nilai tambah mineral bukan logam dan batuan serta adanya jaminan terciptanya keselamatan kerja dan keselamatan lingkungan; c. bahwa untuk melaksanakan ketententuan Pasal 17 dan Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.