a. Bahwa mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tidak terbarukan harus dikelola secara terarah, terpadu, berdayaguna, berhasil guna dengan memperhatikan prinsip pelestarian lingkungan hidup, transparansi dan partisipasi masyarakat sehingga cadangan yang tersedia dapat memberikan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan; b. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk melakukan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dalam 1 (satu) daerah provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b,perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.