:
a. bahwa dalam rangka pelestarian dan pengembangan cagar budaya yang merupakan bagian dari warisan budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlu perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pengelolaan cagar budaya;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan pengembangan cagar budaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.