a. bahwa untuk meningkatkan kompetensi pencari kerja yang sinergi dengan kebutuhan industri dan pengawasan ketenagakerjaan, perlu sistem ketenagakerjaan yang menyeluruh dan terencana yang dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pengambilan kebijakan dibidang penyediaan lapangan kerja, peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahtraan masyarakat di Provisi Kalimantan Barat;
b. bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tenang Pemerintahan daerah untuk menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurup a dan hurup b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketengakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.