a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (3) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN);
b. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah kepala daerah dilantik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018 – 2023.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.