a. bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka daerah dituntut untuk dapat meningkatkan kemandiriannya sehingga mampu mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi daerah;
b. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pelayanan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat;
c. bahwa kebijakan retribusi Perizinan Tertentu dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
d. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu. Oleh sebab itu, Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, Retribusi Izin Trayek, perlu disesuaikan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c serta d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.