a. bahwa guna menjamin terselenggaranya pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan serta bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat perlu disusun dokumen perencanaan pembangunan dan pengembangan permukiman;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan pembinaan urusan perumahan dan kawasan permukiman berwenang untuk menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang- undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019-2039;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.