GUBERNURJAWATENGAH PERATURAN DAER>\H PROVlNST JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA TENGAH,
a. bahwa pendidikan merupakan hak asasr tnanusra yang harus dipenuhi secara berkualitas dan dilaksanakan dengan memperhatikan hak-hak dasar lainnya untuk membangun sumberdaya manusia yang berkarakte-r, berakhlak mulia, berbudaya yang didasarkan pada ketakwaan kcpada Tuhan Yang Maha Esa;
b. bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pcmerintahan Daerah, Perat ura.n Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;
c. bahwa bcrdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah ten tang
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.