a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang penyediaan air minum, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum;
b. bahwa sejalan dengan perkembangan peraturan perundang- undangan dan kebutuhan pelayanan masyarakat, maka Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.