a. bahwa air tanah merupakan unsur yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dalam menunjang kegiatan pembangunan, oleh karena itu harus dikelola secara adil dan bijaksana dengan melakukan pengaturan yang menyeluruh dan berwawasan lingkungan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Undang- undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang pengelolaannya didasarkan atas azas fungsi sosial, nilai ekonomi, kemanfaatan umum, keterpaduan, keserasian, keseimbangan, kelestarian, keadilan, kemandirian, transparansi serta akuntabilitas, dan teknis pengelolaannya berlandaskan pada wilayah cekungan air tanah yang bersifat lintas Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Pengelolaan Air Tanah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.