a. bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja sudah dibentuk dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Kota Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Kota Yogyakarta;
b. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.