a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dalam penyediaan tempat parkir, maka diperlukan pengembangan dan penataan kawasan parkir di Kota Yogyakarta;
b. bahwa untuk pengembangan dan penataan kawasan parkir sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perparkiran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.