a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat perlu ada penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang mendukung dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
b. bahwa kebutuhan masyarakat akan ketersediaan transportasi yang baik, aman, dan nyaman semakin bertambah, sehingga perlu ada penataan dan regulasi yang dapat menjamin kepastian hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari sistem transportasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.