a. bahwa Usaha Mikro sebagai salah satu pelaku usaha memiliki peran dalam pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan sebagai wahana menciptakan lapangan kerja;
b. bahwa Usaha Mikro merupakan soko guru perekonomian dan bentuk kegiatan penyelenggaraan ekonomi kerakyatan yang perlu dipelihara keberadaannya secara berkelanjutan;
c. bahwa untuk memperoleh kepastian hukum dan peluang usaha, pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro merupakan prioritas Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan daya saing;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.