a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (5) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarkat berpenghasilan rendah;
b. bahwa untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman melalui penyediaan akses pelayanan perumahan dan permukiman serta mencegah kerawanan sosial terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh perlu memberikan bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kualitas hunian dengan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana rumah sederhana sehat (pembangunan/rehab rumah tidak layak huni);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Bantuan Sosial Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Sederhana Sehat Tahun Anggaran 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.