a. bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana pelindungan hak asasi mausia;
b. bahwa pengaturan mengenai bantuan hukum yang diselenggarakan oleh Negara harus berorientasi pada terwujudnya perubahan social yang berkeadilan;
c. bahwa jaminan pemberian bantuan hukum secara cuma- cuma untuk masyarakat telah diamanatkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.