a. bahwa keluarga memilik peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional;
b. bahwa pentingnya pembinaan pendidikan keluarga dalam upaya untuk memberdayakan peran serta masyarakat dan meningkatkan kesadaran orangtua agar peduli dan terlibat dalam memajukan pendidikan anak- anak mereka serta menjadi mitra satuan pendidikan, maka diperlukan peran dan keterlibatan orangtua sebagai pendidik pertama dan utama dalam keluarga untuk membangun pembentukan generasi muda yang lebih baik, berideologi, nasionalisme, bermartabat, dan berakhlakuk karimah.
c. bahwa pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan memerlukan sinergi antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat;
d. bahwa peranan keluarga dalam melakukan pembinaan mental dan spiritual anaknya belum dilaksanakan secara optimal karena belum ada pengaturan yang menjadi landasan, sehingga perlu pengaturan dalam Peraturan Wali Kota;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.