a. bahwa Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dan Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 98 Tahun 2017 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dan Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 104 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 98 Tahun 2018 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dan Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan, namun dalam pelaksanaan perlu dilakukan penyesuaian sehingga Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 98 Tahun 2018 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dan Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.