a. bahwa dalam rangka mendorong wajib pajak untuk melunasi utang pajak dan mengoptimalkan penerimaan PBB-P2, perlu melakukan intensifikasi pemungutan PBB- P2 melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerag, terkait dengan tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Wali Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.