a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kota Surakarta khususnya yang mengatur tentang Parkir di Tepi Jalan Umum, telah tidak sesuai lagi;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan ketertiban perpakiran khususnya dan ketertiban lalu lintas pada umumnya, diperlukan peningkatan pelayanan Parkir kepada masyarakat yang tentunya tidak lepas pula dari pentingnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaannya;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.