a. bahwa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah merupakan badan usaha perbankan yang idealnya bersifat padat modal finansial untuk dapat memberikan pelayanan kebutuhan modal bagi masyarakat;
b. bahwa investasi pemerintah daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) sesuai dengan Laporan Analisis Kelayakan Investasi Nomor 20/KAP/RW/VI/2019, tanggal 27 Juni 2019 sangat diperlukan untuk meningkatkan permodalan dan mendukung pertumbuhan bisnis;
c. bahwa penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.