a. bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek;
b. bahwa untuk mewujudkan keselarasan terkait visi, misi, sasaran pokok, dan tahapan prioritas pembangunan jangka panjang Kota Surakarta dengan prioritas pembangunan jangka panjang nasional dan Provinsi Jawa Tengah serta arahan rencana pola ruang pembangunan dalam RTRW Kota Surakarta, maka perlu mengubah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
c. bahwa struktur penyusunan maupun subtansi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2005– 2025 perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan – perundang-undangan; SALINAN - 2 -
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Surakarta Tahun 2005–2025;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.