a. bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum;
b. bahwa guna menjamin hak masyarakat miskin di Daerah dalam memperoleh perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu dilaksanakan upaya pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.