a. bahwa dalam diri setiap manusia melekat hak asasi manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia;
b. bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia yang mengabaikan harkat, martabat dan derajat manusia sehingga perlu dicegah dan ditangani secara adil, manusiawi melalui pengaturan dan penanganan yang menyeluruh dan tuntas;
c. bahwa perdagangan orang mempunyai jaringan perdagangan yang luas dan Kota Surabaya berpotensi menjadi salah satu daerah sumber dan/atau tempat transit serta tempat tujuan perdagangan orang di Indonesia sehingga perlu disusun kebijakan, program, kegiatan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa untuk mengantisipasi perdagangan orang, Pemerintah Kota Surabaya harus melindungi warganya, atas tindakan perdagangan orang baik yang dilakukan didalam negeri maupun diluar negeri;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.