a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab diperlukan kemampuan daerah untuk menggali sumber keuangan sendiri sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan Pendapatan Ash Daerah (PAD) yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Daerah;
b. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan perekonomian daerah dipandang perlu Mendirikan Badan Usaha Daerah sebagai lembaga yang mengelola kegiatan usaha milik pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Daerah dapat mendirikan BUMD dan Pendirian BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 538/4503/ SJ tanggal 31 Mei 2019 hal Pertimbangan Penilaian atas Usulan Rencana Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Kota Singkawang, usulan pendirian BUMD dapat dilanjutkan dengan Peraturan Daerah; JDIH Kota Singkawang
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Kota Singkawang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.