a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
b. bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal diharapkan berfungsi untuk memberikan keseimbangan kepada masyarakat di daerah dalam memperoleh informasi pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, dan hiburan yang sehat seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah dengan persetujuan De-wan Perwakilan Rakyat Daerah atas usul masyarakat, JDIH Kota Singkawang
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, clan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Singkawang,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.