a. bah wa m en gin gat keberadaan an ak jalan an , gelandangan dan pengemis cenderung membahayakan dirin ya sen diri dan / atau oran g lain dan keten tram an ditem pat u m u m serta m em u n gkin kan m ereka m en jadi sasaran eksploitasi dan tin dak kekerasan , seh in gga perlu segera dilaku kan pen an gan an secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan; b. bah wa terh adap pen gatu ran pem bin aan an ak jalan an , gelan dan gan , dan pen gem is yan g ada dipan dan g sudah tidak memadai lagi c. bah wa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan h u ru f c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Malan g ten tan g Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.