a. bahwa dalam rangka untuk terciptanya keselamatan dan kenyamanan di bidang transportasi khususnya angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum maka perlu diatur penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum dalam trayek;
b. bahwa angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum dalam trayek yang ada di Kota Malang sebagian besar sudah berumur belasan tahun, sehingga sudah saatnya dilakukan peremajaan demi keselamatan dan kenyamanan penumpang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum Dalam Trayek;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.