a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Malang sebagai Kota Pariwisata, Pemerintah Kota telah membangun tempat rekreasi;
b. bahwa tempat rekreasi sebagaimana dimaksud dalam konsideran huruf a di atas dilengkapi dengan fasilitas kolam renang yang dipergunakan untuk umum dan tempat berjualan dengan dipungut biaya pemakaian bagi para pihak yang menggunakannya;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum pemungutan biaya pemakaian sebagaimana dimaksud dalam konsideran huruf b diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Perijinan dan Pemakaian Fasilitas pada Taman Rekreasi Kota.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.