a. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut terhadap ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Pasar dan Tempat Berjualan Pedagang, perlu diatur ketentuan yang berkaitan dengan retribusi;
b. bahwa tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 9 Tahun 1988 tentang Pengelolaan Pasar yang dikuasai oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 3 Tahun 1995 sudah tidak sesuai dengan tingkat perkembangan perekonomian dewasa ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan diatur kembali tarif retribusi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengelolaan Pasar Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.