a. bahwa dengan ditetapkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1965 tentang Pajak Daerah, Pajak Hotel dan Restoran merupakan objek pajak yang berdiri sendiri-sendiri, maka dengan demikian Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran perlu ditinjau kembali dan disesuaikan ;
b. bahwa untuk memberikan landasan hukum terhadap penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a konsiderans diatas dan dalam upaya peningkatan pelayanan, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Pajak Restoran . 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.