a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka penyelenggaraan urusan pencatatan dan penerbitan Akta Catatan Sipil merupakan urusan Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. bahwa ketentuan retribusi dalam Bab III pasal 26 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam kerangka Sistem Informasi Managemen Kependudukan (SIMDUK) di Kotamadya Daerah Tingkat II Malang perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan dewasa ini;
c. bahwa untuk menentukan Retribusi Daerah sebagai konsekuensi yuridis atas pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud dalam konsiderans a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Retribusi Pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk. 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.