a. bahwa untuk menyesuaikan tarif Pajak Penerangan Jalan berdasarkan ketentuan pasal 60 dan 61 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu ditinjau kembali ;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a konsiderans di atas, perlu mengatur kembali dan menetapkan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Pajak Penerangan Jalan .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.