a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerntah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom, urusan bidang penyelenggaraan Alat Pemadam Kebakaran merupakan kewenangan Pemerintah Kota/Kabupaten;
b. bahwa keberadaan bangunan di perkotaan cenderung berhimpitan dan padat sehingga setiap terjadi kebakaran pada satu titik bangunan dapat cepat meluas ke bangunan lain sehingga dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar baik kerugian harta, benda maupun korban jiwa;
c. bahwa untuk mencegah adanya kerugian yang lebih besar perlu diatur penggunaan Alat Pemadam Kebakaran pada setiap jenis dan fungsi bangunan tertentu dengan ukuran dan standart yang proposional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengaturan Alat Pemadam Kebakaran. 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.