a. bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut terhadap ketentuan pasal 60 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncto pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah serta untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna, maka Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Struktur Organisasi Badan dan Kantor Sebagai Lembaga Teknis Daerah perlu dilaksanakan penyesuaian dengan melakukan penataan kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam huruf a konsideran ini, perlu menetapkan Peraturan Derah Kota Malang tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Badan dan Kantor sebagai Lembaga Teknis Pemerintah Kota Malang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.